Perseroan Tanpa Nakhoda: Solusi Kekosongan Direksi & Pengurus — Indonesia vs Polandia (sp. z o.o.)
Ketika Direksi & Komisaris kosong dan pemegang 85% menghilang — bagaimana PT tetap bisa bertindak? Belajar dari Penetapan PN Kepanjen 189/Pdt.P/2025 dan bandingkan dengan kurator Art. 42 KC Polandia untuk sp. z o.o. — matriks 6 fungsi + checklist praktis.
