Pelajaran krusial dari Putusan MA No. 121/K/Pid.Sus/2020 (Blok BMG Pertamina) dan Delaware Supreme Court No. 634 A.2d 345 (Cede & Co. v. Technicolor) tentang batas antara risiko bisnis dan pelanggaran kehati-hatian.
Prinsip fiduciary duty di Indonesia dan Delaware pada dasarnya sama — direksi adalah trustee perseroan. Namun titik belahnya ada pada konsekuensi kelalaian duty of care: di Delaware, direksi yang tidak well-informed langsung kehilangan perlindungan Business Judgement Rule (BJR); di Indonesia, dalam MA 121/2020, direksi yang terbukti mengambil keputusan akuisisi tanpa due diligence memadai tetap dilindungi BJR sepanjang tanpa fraud atau conflict of interest.
Perseroan adalah separate legal entity dengan limited liability (Pasal 1 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas). Direksi (Pasal 1 ayat 5 & Pasal 92 UU PT) memegang kuasa atribusi langsung dari undang-undang — bukan penerima kuasa biasa. Karena itu hubungannya dengan pemegang saham adalah hubungan fiduciary seperti trustee/agent yang wajib mengabdi sepenuhnya kepada perseroan.
Merujuk Pasal 92 jo. Pasal 97 ayat (2)-(3) UU PT, serta doktrin M. Yahya Harahap dan Ridwan Khairandy:
Menurut Lafferty, Schmidt & Wolfe — Penn State Law Review Vol.116:
→ Kesimpulan norma: substantif tidak berbeda jauh. Perbedaan ada pada penerapan di pengadilan.
Jenis Penelitian: Penelitian Hukum Normatif / Doktrinal — library-based research yang menganalisis bahan hukum primer (peraturan & putusan) dan sekunder (buku, jurnal) — Soerjono Soekanto & Sri Mamudji (2004); Terry Hutchinson (2002).
Pendekatan: (a) Pendekatan Perundang-Undangan — menganalisis UU PT, KUHP, UU Tipikor, dan Delaware General Corporation Law; (b) Pendekatan Perbandingan Hukum dalam koridor komparasi mikro-dogmatik — membandingkan substansi norma variabel yang sama (fiduciary duty) pada dua sistem hukum melalui studi kasus. Merujuk Meuwissen via Johnny Ibrahim: menguji pengaturan dan penyelesaian konkret dari masing-masing tatanan hukum.
Studi Kasus Komparasi: Putusan MA RI No. 121/K/Pid.Sus/2020 dan Delaware Supreme Court No. 634 A.2d 345 (1993) — Cede & Co. v. Technicolor, Inc.
Kasus Posisi
Terdakwa selaku Plt. Direktur Hulu & Dirut PT Pertamina (Persero) bersama Direksi lain menerima penawaran PI 10% Blok BMG Australia dari Citi Group / ROC Oil Company Ltd senilai US$30 juta. Dakwaan: menyetujui tanpa due diligence dan analisis risiko memadai. Tim eksternal (Deloitte Konsultan Indonesia) kesulitan akses data vital (quality of earnings, cash flow 2007-2009, working capital, accounting policies). Paparan tetap dilakukan 18 Maret 2009 di hadapan TP3UH sebelum hasil due diligence keluar. SPA ditandatangani 27 Mei 2009 melalui kuasa Direksi Keuangan atas persetujuan Komisaris. Pada 20 Agustus 2010, operator ROC menghentikan produksi (Non-Production Phase) karena tidak ekonomis — menimbulkan kewajiban cash call hingga 2012 dengan kerugian diklaim Rp 568,06 Miliar (AUD 35,18 juta).
Perjalanan: PN Jakarta Pusat No. 15/Pid.Sus-TPK/2019 (8 tahun + denda Rp1M) → PT DKI No. 34/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI (menguatkan) → MA 121/K/Pid.Sus/2020 (membatalkan & membebaskan).
Kasus Posisi
Cinerama / Cede & Co. (4,4% pemegang saham Technicolor) menggugat dewan direksi (Kamerman — CEO, Ryan, Sullivan, dkk) yang menjual & merger Technicolor ke MacAndrews & Forbes Group (MAF) seharga $23/saham (82,19% saham diambil alih). Gugatan: pelanggaran duty of loyalty & care karena konflik kepentingan Kamerman dan proses tidak fully informed. Court of Chancery menolak gugatan dengan mensyaratkan pembuktian kausalitas kerugian.
Membatalkan putusan Chancellor. BJR memang memberi praduga bahwa keputusan direksi itu well-informed, good faith, dan demi kepentingan terbaik. Namun, mensyaratkan penggugat membuktikan proximate cause adalah kesalahan hukum. Merujuk Mills 559 A.2d dan Van Gorkom 488 A.2d, cukup terbukti direksi gagal fully informed (Kamerman tidak terbuka penuh soal agenda meeting) — itu saja merupakan pelanggaran duty of care yang mencabut praduga BJR. Beban beralih ke direksi untuk membuktikan transaksi entirely fair.
| Aspek | Indonesia — MA 121/2020 | Delaware — 634 A.2d 345 |
|---|---|---|
| Standar Duty of Care | Lalai (tanpa due diligence memadai) = risiko bisnis wajar, bukan pelanggaran | Lalai = tidak well-informed = pelanggaran duty of care itu sendiri |
| Akibat pada BJR | BJR TETAP BERLAKU meski lalai, selama tanpa fraud/COI/PMH | BJR GUGUR seketika jika gagal informed decision |
| Beban Bukti | Tetap pada jaksa/penggugat: buktikan kerugian riil negara + kesalahan | Beralih ke direksi: buktikan entire fairness |
| Filosofi | Melindungi direksi dari kriminalisasi risiko bisnis (pro-bisnis) | Melindungi pemegang saham dari direksi ceroboh (pro-shareholder) |
Untuk Direksi: Putusan MA 121 memberi napas lega, tapi jangan jadikan tameng. Standar global (Delaware) semakin ketat. Dokumentasikan: (a) notulen bahwa semua informasi material telah di-review kritis, (b) laporan konsultan independen yang ditelaah, (c) daftar pertanyaan & dissenting opinion. Tanpa itu, di mata investor asing/arbitrase internasional, standar well-informed Delaware yang akan menilai profesionalitas Anda.
Untuk Investor: BJR di Indonesia lebih luas. Due diligence terhadap tata kelola (GCG) target menjadi lebih vital daripada mengandalkan shareholder litigation pasca-kerugian.
Disclaimer: Legal Insight ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi umum berdasarkan riset hukum normatif. Tidak merupakan nasihat hukum untuk kasus spesifik. Untuk konsultasi terkait tanggung jawab direksi dan tata kelola perseroan, hubungi Bhavara Law Firm.