Mengapa pengecualian hak subjek dan kewajiban pengendali untuk kepentingan umum dalam UU 27/2022 perlu direkonstruksi — dari administrasi kependudukan hingga perizinan elektronik sebagai titik rawan kebocoran massal.
UU 27/2022 memberi kekebalan fungsional bagi pemrosesan untuk kepentingan umum (Pasal 15 jo. Pasal 50): 6 hak subjek gugur dan 10 kewajiban pengendali dari pemerintah dikecualikan — padahal sektornya (dukcapil, jamsos, pajak, cukai, perizinan elektronik) adalah pusat pengumpulan massal yang paling rawan bocor. Dengan justice as fairness John Rawls, persetujuan subjek harus tetap mutlak tanpa pengecualian agar original intent UU PDP — melindungi hak dasar privasi (Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, MK 20/PUU-XIV/2016) — tidak dilumpuhkan.
Pemrosesan untuk kepentingan umum dapat mengesampingkan hak subjek dan kewajiban pemerintah sebagai pengendali, khususnya terkait kegagalan perlindungan. Hal ini tidak adil mengingat sektor tersebut rawan kebocoran. Melalui metode normatif (conceptual & statute approach) dan teori keadilan Rawls sebagai fairness, penelitian menyimpulkan: persetujuan subjek sebagai dasar pemrosesan untuk kepentingan umum harus ditegakkan mutlak tanpa pengecualian.
Kata kunci: pemrosesan data pribadi · kepentingan umum · keadilan hukum
Hak konstitusional atas perlindungan diri (Pasal 28G ayat (1) UUD 1945) mencakup privasi, keluarga, kehormatan, dan harta. MK dalam Putusan 20/PUU-XIV/2016 menegaskan privasi mencakup data protection — negara wajib menjamin perlindungan tanpa kecuali. Data pribadi (KTP, SIM, paspor, KK, NPWP, rekening, biometrik) harus disimpan, dirawat, dijaga kebenaran, dan dirahasiakan (Pasal 1(27) PP 82/2012). Di era Industri 4.0, pemrosesan oleh pemerintah justru mendapat ruang kekebalan.
Administrasi kependudukan; jaminan sosial; perpajakan & kepabeanan; pelayanan perizinan berusaha terintegrasi elektronik — semua titik pengumpulan massal.
| Yang Dikecualikan | Isi Pengecualian |
|---|---|
| Hak subjek (Pasal 15) — 6 hak | 1) akhiri/hapus/musnahkan; 2) tarik persetujuan; 3) keberatan atas automated decision/profiling berdampak serius; 4) tunda/batasi pemrosesan proporsional; 5) dapatkan/gunakan data diri dalam format lazim; 6) kirimkan data ke pengendali lain (portabilitas). |
| Kewajiban pengendali pemerintah (Pasal 50) — 10 kewajiban | Memiliki dasar; persetujuan valid eksplisit; patuh kesepakatan/permintaan subjek; terbatas-spesifik-sah-transparan; lindungi kepentingan vital; informasikan legalitas, tujuan, jenis, retensi, rincian, hak; verifikasi akurasi; rekam tiap tahap; beri akses & tracing; jaga kerahasiaan. |
Padahal original intent (Penjelasan Umum) UU PDP adalah melindungi hak dasar, menjamin layanan, mendorong ekonomi digital, dan daya saing. Data “Dark Tracer” menunjukkan sektor pemerintah juara kebocoran — pengecualian justru memperbesar risiko kegagalan perlindungan.
Rawls: keadilan sebagai fairness adalah teori moral deontologis — hak bukan soal memaksimalkan manfaat. Rasionalitas adalah cara paling efektif mencapai tujuan; fairness menolak intuisionisme yang plural tanpa prioritas. Berbeda dengan intuisionisme, fairness menuntut prinsip keadilan yang berjenjang dan memprioritaskan hak dasar.
Rekonstruksi yang diusulkan: kembalikan persetujuan (consent) sebagai dasar mutlak pemrosesan untuk kepentingan umum — tanpa pengecualian. Pemerintah tetap sebagai pengendali yang tunduk pada 10 kewajiban; subjek tetap memegang 6 hak. Hanya dengan itu, beban risiko kebocoran tidak dialihkan sepihak kepada warga, dan fairness terjaga di sektor paling sensitif.
Pengecualian Pasal 15 & 50 mematahkan tujuan UU PDP sendiri. Dengan lensa Rawls, keadilan hanya tercapai jika hak subjek dan kewajiban pengendali dipulihkan penuh — persetujuan sebagai penyeimbang kekuasaan negara atas data warga.
Prosiding — oleh Muhammad Aziz Fauzi, S.H., C.PLA (Co-Founder & Managing Partner, Bhavara Law Firm). Dipublikasikan di Bhavara Legal Insights untuk tujuan edukasi.