BHAVARA LAW FIRM × LEGAL INTELLIGENCE
LEGAL INSIGHT
Constitutional Law • Politik Hukum • MK

Politik Hukum Hakim Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 — Batas Usia Capres-Cawapres

Dari judicial restraint atas open legal policy Pasal 169 huruf q UU Pemilu menuju judicial activism — bagaimana 5 putusan sebelumnya yang konsisten menolak, berbalik mengabulkan dengan norma baru.

Kategori: HTN & Politik Hukum
Bacaan: ± 12 menit
Putusan: 90/PUU-XXI/2023
AF
Muhammad Aziz Fauzi, S.H., C.PLA
Co-Founder & Managing Partner — Bhavara Law Firm
Legal Research · Kajian normatif dengan statue approach, case approach, dan conceptual approach. Opini bersifat akademik dan bukan nasihat hukum spesifik.
Executive Takeaway

Sebelum Putusan 90, MK konsisten: Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah open legal policy pembentuk UU — ditolak di 5 putusan (2007–2023). Putusan 90 membalik pendirian dengan mengabulkan dan menciptakan norma baru “...atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu” — tanpa perubahan konstitusi. Paper menilai ini judicial activism yang melampaui check and balances dan berisiko legitimasi kepentingan patrimonial.

1. Latar Belakang

Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat dijamin Pasal 22E ayat (2) UUD 1945. Syarat capres-cawapres tidak diatur rigid di konstitusi, melainkan didelegasikan kepada pembentuk UU (Pasal 6 ayat (2) dan 6A ayat (5) UUD 1945). Pasal 169 huruf q UU 7/2017 — “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” — telah beberapa kali diuji dan selalu ditolak MK sebagai open legal policy.

2. Lima Putusan yang Meneguhkan Judicial Restraint

Rangkaian Penolakan MK — Konsisten pada Open Legal Policy

Kesimpulan sela: Pasal 169 huruf q adalah kewenangan penuh pembentuk UU (Pasal 6 ayat (2) UUD 1945), dan judicial restraint diperlukan untuk menjaga fleksibilitas norma.

3. Anomali Putusan 90/PUU-XXI/2023

Objek uji sama — Pasal 169 huruf q — namun MK mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbiru dengan menambahkan norma baru: “...atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” Padahal tanpa perubahan konstitusi atau keadaan konstitusional baru, MK membelokkan pendirian yang telah mapan sejak 2007.

Implikasi: norma yang semula open legal policy disulap menjadi norma judicially-created — MK tidak hanya menguji, tetapi membuat frasa legislatif baru.

Ratio Decidendi yang Dipertanyakan

Paper mengurai argumentasi pemohon yang mencoba membedakan perkaranya dengan Putusan 29/PUU-XXI/2023, dan bagaimana MK membangun alasan konstitusionalitas baru yang sebelumnya ditolak di Putusan 51 & 55. Diskrepansi inilah yang menjadi inti kritik akademik.

4. Legitimasi Kepentingan & Patrimonialisme

Penulis mengaitkan putusan dengan praktik legitimasi kepentingan dan patrimonialisme: ketika kesetiaan primordial (keluarga, kaum, agama) lebih dominan daripada kesetiaan pada negara, korupsi bersumber dari norma birokrasi patrimonial tradisional (W.F. Wertheim).

Kerangka analisis: Judicial activism dalam Putusan 90 memposisikan hakim sebagai pembuat kebijakan politik — judges made law berdasarkan pandangan personal — di luar esensi MK sebagai penyeimbang kekuasaan untuk check and balances, bukan pemegang kekuasaan eksekutif/legislatif.

5. Kesimpulan

Judicial activism para hakim dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 cenderung memposisikan diri sebagai pembuat aturan hukum berdasarkan pandangan personal di luar esensi MK sebagai penyeimbang kekuasaan. Manuver yang sebelumnya teguh menolak uji open legal policy pada akhirnya luluh — paper menilai karena hubungan keluarga sebagai sumber korupsi patrimonial, di mana ikatan primordial mengalahkan kesetiaan pada negara.

Daftar Pustaka Pilihan

Karya ini merupakan Legal Research akademik oleh Muhammad Aziz Fauzi (2023) dan dipublikasikan di Bhavara Legal Insights untuk tujuan edukasi. Pandangan dalam tulisan adalah pandangan penulis.